PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 466
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
