PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 460
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa; b. pemantauan pelaksanaan program kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa; dan c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
