PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 450
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Wilayah Eropa dan Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Eropa dan Asia Timur.
(2) Seksi Wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.
