Pasal 444
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
