Pasal 442
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Hambatan Teknis Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang hambatan teknis perdagangan yang meliputi peraturan-peraturan teknis dan standardisasi.
(2) Seksi Hambatan Teknis Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang hambatan teknis perdagangan yang meliputi prosedur administratif dan kepabeanan, lingkungan, Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI) dan hambatan teknis perdagangan lainnya.
