PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan hambatan teknis perdagangan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan hambatan teknis perdagangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan hambatan teknis perdagangan.
