PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 424
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional;
