PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 416
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang pembiayaan perdagangan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang pembiayaan perdagangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perdagangan.
