PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 388
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Barang Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor mesin, peralatan mesin dan alat angkut; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor mesin, peralatan mesin dan alat angkut; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor mesin, peralatan mesin dan alat angkut.
