PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 383
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
