PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 380
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan.
