PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 378
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Produk Industri Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro.
(2) Seksi Produk Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kimia.
