Pasal 365
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
