PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 362
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kayu dan produk kayu.
(2) Seksi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk hasil hutan bukan kayu.
