PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 352
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk perkebunan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk perkebunan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk perkebunan.
