PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 347
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan.
