PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 337
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang perdagangan luar negeri; b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan luar negeri; dan c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
