Pasal 331
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
