PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 315
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
(1) Seksi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian.
(2) Seksi Pembinaan Kompetensi melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian.
