Pasal 298
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
