PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 293
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa.
