PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 289
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Bimbingan dan Operasional PPNS menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan dan operasional PPNS; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS.
