PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 271
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
(1) Seksi Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
(2) Seksi Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
