PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 269
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang fasilitasi kelembagaan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan.
