PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 265
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.
