PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja sama Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
(2) Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara donor bilateral.
(3) Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
