PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 257
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Kerja Sama, Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen.
