Pasal 254
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
