PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 252
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
