Pasal 238
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
