PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 234
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
