PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 232
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
