PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program keterpaduan dan kerja sama pemanfaatan sumber daya kementerian secara sektoral dan regional, rencana kebutuhan dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri .
