PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 219
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, dan program dan anggaran, pemantauan program, dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama evaluasi serta pelaporan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan direktorat jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
