PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 214
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
(1) Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
