Pasal 195
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
