PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 186
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik.
