PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Rencana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis sektoral.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berdimensi kewilayahan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
