PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 172
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
(2) Seksi Peningkatan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi produk dalam negeri dan sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA.
