PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 170
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA.
