PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek Kementerian Perdagangan; dan b. penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
