PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 150
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan.
