PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran perusahaan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan.
