PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 132
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Bina Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha; b. Subdirektorat Jasa Perdagangan; c. Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan; d. Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan; e. Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
