PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 123
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri; b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan dalam negeri; dan c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.
