PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 119
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
