PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.
