PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang TARIF PENERBITAN SURAT KETERANGAN...
Pasal 5
Tarif setiap penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipungut setelah SKA diterbitkan oleh Pejabat IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
