PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU...
Pasal 2
(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tugaskan kepada pihak lain.
