PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 8
(1) Dalam pemenuhan kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, kuantitas nominal BDKT harus sesuai dengan kuantitas sebenarnya sesuai dengan Batas Kesalahan Yang Diizinkan.
(2) Batas Kesalahan Yang Diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
